Bisnis.com, JAKARTA — Modul single submission pabean karantina atau SSm QC akan diterapkan di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak. Sosialisasi telah dilakukan kepada importir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK di wilayah tersebut.
Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, Erwin Hariadi, menjelaskan bahwa hingga akhir 2020, SSm QC berlaku secara wajib di empat pelabuhan, yakni Belawan, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.
Berdasarkan rapat pengembangan program National Logistics Ecosystem (NLE) yang dihadiri jajaran pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah sepakat akan melakukan perluasan implementasi SSm Pabean Karantina di sejumlah pelabuhan lain.
Merak menjadi salah satu lokasi implementasi modul tersebut, lalu terdapat Pelabuhan Ciwandan dan Cigading di Banten, serta terdapat rencana perluasan ke Makassar dan Lampung.
“Kita berupaya untuk melakukan simplifikasi layanan pemerintah,” ujar Erwin pada Senin (4/10/2021) melalui keterangan resmi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20211004/9/1450415/modul-ssm-qc-siap-implementasi-di-pelabuhan-merak
Salam,
Divisi Informasi