JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengimbau pengusaha angkutan barang moda truk untuk tidak mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan yang kerap memicu munculnya masalah truk over-tonnage
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zainal Arifin, Senin (15/9), mengatakan pemerintah sudah menetapkan aturan mengenai kendaraan angkutan barang yang salah satunya diatur dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, aturan mengenai larangan kendaraan overload masuk tol tertera dalam PP No.15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 89, yakni badan usaha berhak untuk menolak masuknya dan atau mengeluarkan pengguna jalan yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.
Sumber berita:
Bisnis Indonesia, 16 September 2014