BANYUWANGI, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan pemberlakuan aturan pembatasan angkutan barang mulai 30 Mei 2019 juga berlaku di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Meski, puncak arus mudik di pelabuhan baru terjadi pada tanggal 2 Juni 2019. “Dengan pola arus mudik dan balik seperti ini, pembatasan kendaraan barang kalau nasional 30-31 Mei 2019 dan 1-2 Juni 2019, ternyata di sini belum arus mudik. Karena PM sudah sama, saat (tanggal) pelarangan tidak ada yang melakukan perjalanan,” ujar Budi di Banyuwangi, Minggu (26/5/2019).
Sebagai informasi, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019. Peraturan ini akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan nasional saat arus mudik dan balik.
Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2019/05/26/151600426/mudik-2019-pembatasan-angkutan-barang-di-ketapang-gilimanuk-mulai-30-mei
Salam,
Divisi Informasi