Jakarta – National Maritime Institute (Namarin) mendesak revisi aturan tentang verifikasi berat kotor peti kemas atau verified gross mass/VGM yang telah dituangkan melalui Perdirjen Hubla Kemenhub No. HK103/2/4/DJPL-16, karena dinilai tidak sesuai dengan amanat amandemen safety of life at sea (SOLAS) 1972.
Direktur Namarin Jakarta Siswanto Rusdi mengatakan revisi perlu dilakukan lantaran beleid yang ditandatangani Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono pada tangal 1 Juni 2016 tersebut tidak mencerminkan keseriusan pemerintah RI dalam menjaga aspek keselamatan kapal dan pelayaran di rute internasional maupun domestik.
“Kalau membaca Perdirjen Hubla itu, secara jelas disebutkan VGM hanya di berlakukan bagi peti kemas ekspor yang diangkut oleh kapal berbendera Indonesia yang layani rute internasional. Padahal jumlah kapal merah putih yang layani internasional jumlahnya sedikit sekali, tidak sampai 5%. Seharusnya beleid itu di revisi mumpung masih ada waktu memperbaikinya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (5/6/2016).
Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. HK103/2/4/DJPL-16 yang ditandatangani Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono pada tangal 1 Juni 2016, pada Pasal 2 beleid itu disebutkan, aturan tersebut diberlakukan untuk kemasan peti kemas ekspor yang diangkut di kapal bendera Indonesia yang berlayar di Pelayaran Internasional.
Aturan tersebut juga menyebutkan akan diberlakukan pada kemasan peti kemas domestik yang diangkut di kapal berbendera Indonesia yang berlayar di dalam pelayaran kawasan Indonesia 6 bulan setelah terbitnya Perdirjen Hubla tersebut.
Siswanto menegaskan, seharusnya Ditjen Hubla Kemenhub menerbitkan beleid sebagai amandemen SOLAS 1972 itu lebih bersifat tegas dan dapat difahami semua stakeholders. “Jika memang ada kesalahan dalam redaksional ya sebaiknya di revisi saja, jangan malu mengakui kesalahan ketimbang membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha angkutan laut,” tuturnya.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa,sebelum di muat ke kapal, shipper atau pemilik barang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mendokumentasikan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass/VGM.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160605/98/554569/namarin-desak-revisi-beleid-verifikasi-berat-peti-kemas