Satlantas Polres Bogor mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) melalui akun media sosial resminya.
KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan pembatasan tersebut sesuai surat keputusan bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas, serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Betul sesuai SKB saat masa libur Natal dan Tahun baru. Untuk tanggal dan Jalan sudah dijelaskan semua di IG itu,” ujar Iptu Ardian kepada IDN Times, Rabu (18/12/2024) malam.
1. Pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran dan keselamatan saat Nataru
Ardian menjelaskan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang telah memalui pertimbangan yang cukup oleh pemerintah, sehingga Satlantas Polres Bogor akan melaksanakan.
“Karena itu kebijakan diambil oleh pemerintah pusat dan pasti sudah dipertimbangkan faktornya, kita hanya melaksanakan sesuai dengan SKB saja,” kata dia.
Menurut Ardian, kebijakan ini pastinya mempertimbangkan kepentingan masyarakat saat libur Nataru.
“Namun yang pasti kebijakan yang diambil pasti untuk kelancaran dan keselamatan saat libur perayaan Natal serta tahun baru,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.idntimes.com/news/indonesia/linna-susanti/nataru-angkutan-barang-dibatasi-masuk-wilayah-kabupaten-bogor
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.