MedanBisnis-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Karena penggunaan cantrang merusak ekosistem laut.
Untuk kapal di bawah 10 GT (gross tonase), pemerintah akan membantu mereka memperoleh alat tangkap baru.
Dengan syarat sudah melakukan pengukuran ulang kapal dan dokumennya lengkap.”Iya Insya Allah tidak boleh lagi tahun depan, untuk di bawah 10 GT kita siap gantikan alat tangkapnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Zulfichar Mochtar, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Sedangkan kapal di atas 10 GT-30 GT, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membantu pemilik mendapatkan kredit untuk membeli alat tangkap baru yang berkelanjutan. Namun semuanya tergantung pemenuhan persyaratan, jika telah memenuhi syarat maka akan digulirkan dengan cepat. “Untuk yang di atas 10 GT-30 GT kita sudah membuka beberapa gerai permodalan nelayan, kemarin kita sudah buka di Rembang (Jatim), sebelumnya di Indramayu,” kata Zulfichar.
KKP akan bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) untuk menyalurkan kredit permodalan kepada nelayan, untuk mengganti alat tangkapnya. Beberapa gerai telah dibuka di kawasan dekat nelayan seperti Indramayu dan Rembang.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/11/23/269607/nelayan-dilarang-pakai-cantrang-2017/#.WDUyhvl97IU
Salam,
Divisi Informasi