Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business Legal Section Head | PT Infokom Elektrindo dan
PT MNC GS Homeshopping (MNC Group)
Perdagangan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang sangat penting dan dilakukan oleh setiap negara, baik dalam bentuk perdagangan regional, kawasan, ataupun antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang atau jasa. Perdagangan internasional dilakukan antar negara dengan pemerintah, negara dengan negara lainnya, atau penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya yang menjalani suatu hubungan perdagangan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penduduk tersebut dapat berupa antar perseorangan atau individu dengan individu, antara individu dengan pemerintah suatu negara, atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain dengan motif untuk memperoleh manfaat perdagangan atau gains off trade. Perdagangan yang terus mengalami peningkatan akan berpengaruh terhadap proses pengangkutan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan karena memiliki peranan penting untuk memperlancar arus barang dan lalu lintas orang yang timbul sejalan dengan perkembangan masyarakat dan semakin tingginya mobilitas.
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits
International Chamber of Commerce(ICC) menerbitkan pedoman umum internasional terkait dengan transaksi Letter of Credit (L/C) yangdisebut dengan Uniform Customs and Practices for Documentary Credit(UCP) ICC Publication No. 82 dengan Documentary Credit sebagai instrumen pembayaran untuk mengatasi berbagai permasalahan sehubungan dengan pembayaran transaksi perdagangan internasional.
Pada tahun 1933 ICC memperkenalkan suatu aturan yang dapat diterapkan oleh setiap negara mengenai pembayaran transaksi internasional yang dibuat berdasarkan konvensi hukum internasional privat dan kebiasaan yang berlaku dalam praktek yang dimasukan ke dalam perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi perdagangan internasional untuk menjaga keamanan pembayaran jual-beli barang lintas negara dan perlindungan terhadap kegagalan pembayaran yang sebelumnya ditanggung oleh bank garansi.
ICC memiliki tujuan utama memfasilitasi arus perdagangan internasional yang kemudian memperkenalkan UCP sebagai aturan kebiasaan internasional yang bertujuan mengatasi pertentangan hukum nasional masing-masing negara untuk mewujudkan unifikasi dan harmonisasi hukum terkait L/C dan mewujudkan keseragaman dalam praktik perbankan atau menjadi acuan bagi seluruh negara dalam pelaksanaan transaksi perdagangan dengan L/C.
Ketentuan dalam UCP merupakan kodifikasi dari praktik bisnis internasional dan praktik perbankan. UCP dapat digunakan oleh eksportir untuk menginterpretasikan ketentuan yang terkait dengan masa berlakunya L/C, tanggal terakhir pengapalan, tanggal presentasi dokumen pengapalan, pelabuhan pemuatan, pelabuhan tujuan, dokumen yang harus dipersiapkan dengan betul, dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan L/C, misalnya membayar biaya perbankan di negara eksportir, sedangkan bagi perbankan, UCP digunakan untuk memeriksa dan menginterpretasikan kesesuaian dokumen pengapalan dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam L/C.
UCP telah mengalami beberapa revisi yang bertujuan untuk memperbaiki dan melengkapi ketentuan yang ada agar sesuai dengan perkembangan perdagangan internasional. Revisi yang pertama dibuat pada tahun 1951 yaitu UCP, ICC Publication No. 151, revisi kedua pada tahun 1962 yaitu UCP, ICC Publication No. 222, revisi ketiga pada tahun 1974 yaitu UCP, ICC Publication No. 290, revisi keempat dibuat pada tahun 1983 yaitu UCP, ICC Publication No. 400, revisi kelima dibuat pada tahun 1993 yaitu UCP, ICC Publication No. 500, dan revisi terakhir yaitu UCP, ICC Publication No. 600 yang telah disetujui oleh Komisi Perbankan ICC pada pertemuannya di Paris pada 25 Oktober 2006 dan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2007.
UCP digunakan oleh perbankan dan pihak komersial dalam pembiayaan perdagangan. Sekitar 11-15% perdagangan internasional menggunakan L/C, dengan total lebih dari satu triliun dolar (AS) setiap tahun. UCP menjadi ketentuan yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCP. UCP berlaku terhadap setiap documentary credit (termasuk, hingga perluasan terhadap mana UCP boleh berlaku, setiap standby letter of credit) bila teks kredit mengindikasikan secara tegas bahwa kredit tunduk pada UCP. UCP mengikat kepada semua pihak kecuali dengan tegas dimodifikasi atau tidak diberlakukan oleh kredit. Stanby Letter of Credit yang dimaksud dalam definisi UCP adalah setiap perjanjian tanpa memandang apapun namanya atau uraiannya, dimana suatu bank atau issuing bank bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabahnya atau applicant atau atas kemauannya sendiri.
9 November 2021
Referensi:
- Adrian Sutedi, 2012, Tinjauan Yuridis Letter Of Credit dan Kredit Sindikasi, Alfabeta, Bandung.
- Ec Warsidi, 2009, Letter of Credit; A Guide To The Impact Of The New Rules Of UCP 600, Komexindo press, Surabaya.
- Gede Marhaendra Wija Atmaja, dkk, Sikap Mahkamah Konstitusi mengenai Keberlakuan Perjanjian Internasional dalam Hubungaannya dengan Hukum Nasional, Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3):329-342, DOI:https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i03.p05.
- International Banking Commission, 2007, International Standard Banking Practice (ISBP) for the Examination of Documents under Documentary Credit Subject to UCP No 600.
- International Chamber of Commerce, 2007, United Customs and Practices for Documentary Credit ICC Publication No. 600 Revision 2007.
- Rumu Sakar, 2003, Transnational Business Law:A Development Law Perspective, Kluwer Law International, London.
- Ramlan Ginting, 2000, Letter Of Credit Tinjauan Aspek Hukum dan Bisnis, Salemba Empat, Jakarta.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia
Download artikel ini:
SCI - Artikel Non-Negotiable Sea Waybill dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (Bagian 1 dari 2 Tulisan) (861.7 KiB, 197 hits)