JEMBRANA, Kendaraan angkutan barang yang beroperasi selama ini ternyata banyak yang melanggar aturan. Terbukti dari hasil operasi gabungan penegakan hukum (Gakkum) yang dilakukan di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, sebanyak 150 kendaraan angkutan barang ditemukan melakukan pelanggaran.
Koorsatpel UPPKB Cekik, I Made Ardana, Senin (25/8/2024) mengatakan selama seminggu pelaksanaan operasi dengan sasaran angkutan barang over dimensi over load (ODOL) yang dimulai mulai Senin (19/8/2024) sampai Senin (25/8/2024) ada 5349 kendaraan angkutan barang yang diperiksa.
Dari jumlah itu ditemukan 1.562 kendaraan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan dan 4787 unit tidak melanggar. Akibat pelanggaran itu 1.502 unit kendaraan dijatuhi tilang dan 49 unit lainnya ditindak oleh kepolisian.
“Ada 11 unit kendaraan barang yang diberikan teguran dan ada juga satu unit yang dikembalikan dan nyatanya ditransfer,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Operasi Gakkum, Jaring 1562 Odol – Balipuspanews.com
Salam,
Divisi Informasi