Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang alias truk pada momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020. Penerapan tersebut berlaku di sejumlah jalan nasional dan jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa pembatasan terutama dilakukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih. Selain itu, operasional truk dengan kereta tempelan atau truk gandeng, juga dibatasi.
“Juga mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan,” ungkap Budi Setiyadi di kantornya, Senin (16/12/2019).
Ia menegaskan, pembatasan operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM dan BBG. Selain itu mobil barang lain yang tetap bisa beroperasi adalah pengangkut ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, pupuk, hantaran uang dan pos, barang pokok seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, ikan, daging, dan sebagainya.
Pembatasan dilakukan pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20191216210051-4-123586/operasi-truk-dibatasi-saat-nataru-ini-jadwal-dan-lokasinya
Salam,
Divisi Informasi