Organisasi Angkutan Darat Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi penerapan kebijakan pembatasan jumlah muatan angkutan barang karena dinilai menguntungkan para pelaku bisnis ekspedisi.
“Kami menyambut baik penerapan aturan pembatasan muatan angkutan barang yang mulai diterapkan akhir September 2014 dan akan segera merumuskan tarif baru yang menguntungkan perusahaan angkutan barang serta pengguna jasa,” kata Ketua Organda Jateng Karsidi Budi Anggoro seperti dikutip Antara, Senin (6/10/2014).
Menurut Karsidi, ketidaktegasan pemerintah untuk melaksanakan aturan pembatasan muatan angkutan barang yang tercantum pada Peraturan Daerah Tentang Pengendalian Angkutan Barang selama ini menyebabkan banyak pengusaha truk yang melakukan pelanggaran.
Mulai 29 September 2014, kendaraan angkutan barang yang berat muatannya melebihi 25 persen dari jumlah berat yang diizinkan tidak diperbolehkan jalan dan truk yang ketahuan melanggar batas muatan harus berbalik menuju arah kedatangan.
Penertiban mengenai angkutan barang itu, disepakati 10 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2014/10/07/organda-apresiasi-aturan-pembatasan-muatan-angkutan-barang-di-jawa-tengah/