Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi Angkutan Darat atau Organda mengusulkan pembatasan angkutan barang secara bertahap menyusul penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2018 (PM 18/2018).
Organda juga meminta pembatasan angkutan barang tidak diterapkan untuk truk pengangkut bahan bangunan dan bahan industri.
Ketua Angkutan Barang, Ivan Kamadjaja mengatakan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.
“Organda melihat PM 18/2018 kurang efektif karena bedampak pada penurunan utilisasi truk sebesar 15 jam per minggu. Akibatnya, dibutuhkan tambahan satu truk per minggu,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (28/3/2018).
Untuk diketahui, PM 18/2018 mengatur tentang lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Operasional angkutan barang dibatasi pada pukul 06.00-09.00 untuk Golongan III-VI pada Senin-Jumat. Pembatasan tidak berlaku pada angkutan truk bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/ read/20180328/98/755480/ organda-minta-pembatasan- angkutan-barang-bertahap
Salam,
Divisi Informasi