JAKARTA. Rencana kenaikan tarif angkutan penumpang darat masih simpang siur. Keinginan pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk menaikkan tarif belum memperoleh izin pemerintah.
Organda melalui Sekretaris Jenderal, Andriansyah mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan rencana kenaikan tarif angkutan penumpang sebesar 15%. Usulan tersebut mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan mengenai besaran perubahan tarif,” ujarnya.
Rencana kenaikan tarif tersebut, menurut Andriansyah, merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Organda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak Januari lalu. Mengingat, belum adanya perubahan tarif angkutan penumpang sejak 2009.
Sebelumnya, Organda sudah mengajukan kenaikan tarif sebesar 19%-30% namun ditolak Kemenenterian Perhubungan (Kemhub)lantaran pengusaha angkutan belum memberikan pelayanan yang memadai bagi penumpang.
Sumber berita dan foto: http://industri.kontan.co.id/news/organda-segera-bahas-kenaikan-tarif-angkutan-darat