×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
Supply Chain Indonesia
Monday, 11 September 2017 / Published in Berita

Otoritas Priok: Pengelola Terminal Mesti Jalankan Beleid Relokasi Peti Kemas Long Stay

Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta meminta pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan itu mematuhi beleid relokasi barang impor yang sudah clearance kepabeanan, atau memiliki SPPB (long stay) yang lebih dari tiga hari masa timbun di lini satu pelabuhan, guna menurunkan dwelling time serta menekan biaya logistik.

 

Kepala OP Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, relokasi barang impor setelah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanan diatur melalui Permenhub No:25/2017 tentang perpindahan barang long stay di empat pelabuhan utama.

 

Keempat pelabuhan itu yakni, pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar. “OP Tanjung Priok akan terus mengawasi implementasi beleid itu. Sebab peraturan yang sudah diundangkan mesti bisa diimplentasikan di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (11/9/2017).

 

Dia juga mengatakan apabila dalam implementasinya di lapangan masih ada hambatan, hendaknya stakeholders terkait dapat menyampaikannya langsung ke kantor OP Tanjung Priok demi mendukung kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan. “Silakan sampaikan ke kami kalau masih ada hambatan implementasinya di lapangan,” paparnya.

 

Pada pertengahan Agustus 2017, penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Priok sudah menyepakati mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau sudah SPPB.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170911/98/688718/otoritas-priok-pengelola-terminal-mesti-jalankan-beleid-relokasi-peti-kemas-long-stay

 

Salam,

Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: beleid, Berita Logistik, BLU, BONGKAR MUAT, Clearance, dermaga, distribusi, Dry port, dwelling time, Kapal Barang, Kapal Laut, kontainer, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Operator pelabuhan, otoritas pelabuhan, Otoritas priok, Pelabuhan Darat, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Ternak, pelayaran, Pergudangan Berita, peti kemas, PT Cikarang Inland Port, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, Terminal Handling Charge, transportasi

What you can read next

ALFI Persoalkan Implementasi Delivery Order Online di Empat Pelabuhan
Tol Trans Sumatera akan Dilengkapi Rel KA
Pelabuhan Patimban Jadi Ekosistem Besar Untuk Pemulihan Ekonomi Jabar di Masa Depan

Recent Posts

  • Aturan Kendaraan Barang di Masa Angkutan Lebaran 2023, Menhub: Harus Ada Surat Muatan

    TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Per...
  • Wapres Minta Tiga Kawasan Industri Halal Dioptimalkan

    REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Wakil Presi...
  • Kemenhub: Layanan Bus ALBN Kupang-Dili Dilanjutkan dengan Angkutan Barang

    Kupang (ANTARA) – Direktur Jenderal Perhu...
  • Dukung Arus Mudik dan Barang Lebaran 2023, Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 4 Beroperasi Fungsional

    JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pembangunan J...
  • Kadin Kalsel Perjuangkan Peningkatan Konektivitas dan Efisiensi Logistik

    Banjarmasin (ANTARA) – Pengurus Kamar Dag...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat