Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengaku terkendala tidak memiliki sistem berbasis IT (teknologi informasi) mandiri untuk memantau secara real time terhadap peti kemas impor yang menumpuk melewati batas waktu maksimal 3 hari (long-stay), sehingga implementasi Permenhub No:25/2017 belum berjalan optimal.
Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama mengatakan selama ini instansinya kesulitan mengakses data real time penimbunan peti kemas long-stay itu.
“Oleh karena itu, kami terus mengimbau pemilik barang impor, jika peti kemasnya sudah clearance pabean agar segera diambil dan dikeluarkan dari pelabuhan. Jangan ditumpuk karena berdampak pada angka dwelling time,” ujarnya.
Dia mengemukakan hal itu kepada Bisnis saat media port visit yang difasilitasi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Corporation di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (5/2/2018).
Permenhub 25/2017 mengatur tentang batas waktu penumpukan peti kemas maksimal 3 hari di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Makassar, dan Belawan Medan untuk menekan masa inap barang (dwelling time).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi