JAKARTA—Pemerintah masih melakukan sinkronisasi beberapa aturan teknis di beberapa kementerian teknis sebelum meresmikan Paket Kebijakan XV berbasis logistik.
Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan Paket Kebijakan XV masih menunggu hasil penyelarasan aturan dari setiap kementerian. Menurutnya, sudah ada 17 aturan yang diatur dalam Paket Kebijakan XV dan berasal dari lintas kementerian. Ada sembilan peraturan sudah selesai dan tersisa delapan peraturan lagi.
“Secara teknis commit, tetapi ada administrasi di tempat masing-masing,” jelasnya di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta, Rabu (26/4).
Dia menjelaskan delapan aturan itu terdiri atas satu peraturan di Kementerian Keuangan, tiga peraturan di Kementerian Perdagangan, tiga peraturan di Kementerian Perhubungan, dan satu peraturan di Kementerian Dalam Negeri.
“Di Perhubungan salah satunya kita ingin pengembalian regulated agent sesuai aturan ICAO, internasionalnya, basisnya security, bukan bisnis, bukan jasa logistik,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 27 April 2017
Salam,
Divisi Informasi