JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menyetujui penaikan tarif progresif penumpukan kontainer yang melewati batas waktu satu hari menjadi 900%.
Persetujuan itu dituangkan dalam surat yang diteken Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang kala itu dijabat Bay M. Hasani dan disepakati direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II pada Senin (4/1).
Dengan persetujuan itu, pemilik barang impor atau perwakilannya yang masih menumpuk kontainer ukuran 20 kaki di hari kedua setelah menyelesaikan proses kepabeanan bakal dikenakan tarif Rp244.800, dengan asumsi tarif dasar Rp27.200 per boks dikalikan 900%.
“Tarif progresif inap kontainer di pelabuhan ini hanya berlaku bagi barang impor saja,” kata Bay M. Hasani yang kini menjabat Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya, Rabu (6/1).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 7 Januari 2016