Bisnis.com, JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mendesak penghapusan ketentuan pengenaaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bongkar muat dari dan ke kapal yang diterbitkan Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua APBMI DKI Jakarta Yuswandi Kristanto mengatakan asosiasinya sudah menyampaikan kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk merevisi soal PNBP bongkar muat sebesar 1% dari ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) tersebut.
Pasalnya, kata dia, ketentuan PNBP bongkar muat tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional. “Otomatis biaya logistik ikut naik dan konsumen atau pemilik barang yang akan menanggung,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/1/2017).
Pengenaan PNBP bongkar muat sebesar 1% di Pelabuhan Priok tertuang dalam surat edaran Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 27 Desember 2016 dan diberlakukan mulai 1 Januari 2017.
“Kami sudah minta ke OP Priok untuk di revisi dan dilapangan kami sampai saat ini belum membayar PNBP itu. Dan dalam pertemuan dengan OP Priok tadi pagi rencananya akan ada revisi aturan tersebut,”paparnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170109/98/617909/pebisnis-desak-penghapusan-pnbp-bongkar-muat
Salam,
Divisi Informasi