JAKARTA – Melalui rapat dengan semua pengurus, akhirnya Serikat Pekerja TPK Koja menyatakan mendukung amandemen konsesi JICT dan TPK Koja yang dilakukan Pelindo II dan Hutchison Port Holdings (HPH).
“Kami mendukung amandemen konsesi tersebut demi kepentingan nasional dan perpanjangan konsesi akan menjamin kepastian investasi dan masa depan perusahaan,” kata Ketua Umum SP-TPK Koja, Prakoso Wibowo dalam siaran persnya, Minggu (18/10).
Menurutnya, dukungan amandemen konsesi yang berlaku dari tahun 2014-2039 tersebut bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya konsesi tahun 2018.
Dapat Kepastian
Selain itu, imbuhnya, sebelum amandemen kontrak atau konsesi JICT itu, Dirut IPC dan HPI juga telah menandatangani amandemen perjanjian induk TPK Koja yang berisi sejumlah point seperti pengakuan masa kerja karyawan TPK Koja ketika masa konsesi tahap 1 berakhir tahun 2018 serta perubahan status perusahaan dari KSO menjadi Perseroan Terbatas (PT) serta jaminan bekerja hingga usia pensiun.
“Kami juga mendapat kepastian dari Dirut IPC, RJ Lino tentang status pekerja TPK Koja yang akan tetap bekerja hingga usia pensiun” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/?37103-pekerja-tpk-koja-dukung-amandemen-konsesi