Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menambah pelabuhan tujuan impor barang berbasis sistem pendingin melalui peraturan teranyarnya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40/M-DAG/PER/5/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Pendingin yang dikutip Rabu (29/6/2016), pemerintah memutuskan menambahkan Pelabuhan Bitung sebagai salah satu pelabuhan tujuan.
Dengan demikian, ada delapan pelabuhan laut yang bisa menjadi tujuan impor barang berbasis pendingin. Semula, hanya terdapat tujuh pelabuhan laut yakni Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Merak-Cilegon, Tanjung Emas-Semarang, Tanjung Perak-Surabaya, Soekarno Hatta-Makassar, dan Batu Ampar-Batam.
Sementara untuk pelabuhan darat dan pelabuhan udara tidak ada perubahan. Pelabuhan darat yang dapat dijadikan tujuan impor adalah Cikarang dry port di Bekasi sedangkan seluruh pelabuhan udara internasional di dalam negeri bisa dijadikan sebagai tujuan impor.
Dalam beleid yang ditandatangi 30 Mei 2016 tersebut, peraturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diudangkan. Hal itu berarti Pelabuhan Bitung bisa dijadikan tujuan impor per akhir Juli. (ara).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi