JAKARTA – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas mengeluarkan surat rekomendasi proses izin kegiatan bongkar muat bagi PT Pelabuhan Indonesia III pada Rabu (25/11).
Kepala Hubungan Masyarakat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Edi Priyanto menjelaskan surat rekomendasi itu telah dikirimkan kepada Kadinas Hubkominfo Provinsi Jawa Tengah.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan KSOP [Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan] Tanjung Emas tersebut, sehingga menunjukkan solidaritas seluruh pemangku kepentingan di kepelabuhanan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (25/11).
Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, dia mengharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jateng segera mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).
Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 14 Februari 2011 juga sudah memberikan izin usaha kepada Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menyediakan dan atau pelayanan jasa bongkar muat barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 26 November 2015