×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
admin
Monday, 30 July 2012 / Published in Berita

PELABUHAN TANJUNG PRIOK: Importir Protes Tarif Penumpukan Peti Kemas

JAKARTA: Pebinis memprotes pengenaan tarif penalti sepihak oleh Pelindo II atas penumpukan peti kemas asal impor maupun break bulk di Tanjung Priok, padahal kargo itu belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.

Ketua Bidang Kepelabuhanan dan Kepabeanan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan, tarif pinalti itu, kini dikenakan terhadap seluruh kargo impor yang berstatus BCF.1.5 karena sudah lebih 30 hari di pelabuhan dan akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP).

“Padahal sesuai dengan aturan Direksi Pelindo II dan kesepakatan dengan penyedia jasa, tarif pinalti hanya dikenakan terhadap  kargo yang sudah SPPB. Kalau yang di relokasi ke TPP pastinya belum SPPB,” ujarnya, Minggu (29/7/2012).

 

Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/pelabuhan-tanjung-priok-importir-protes-tarif-penumpukan-peti-kemas

Komentar

comments

Tagged under: petikemas

What you can read next

Edukasi Logistik Ralali dan RPX untuk Pebisnis Digital
Nilai Ekspor dan Impor Sumut Meningkat pada Oktober, Tiongkok Masih Mendominasi
Ekonom Indef: BUMN Harus Jadi Penjamin Produk UMKM

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat