Belitung–(suaracargo.com). Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tanjungpandan, Belitung, kini sudah berstatus internasional, maka di pelabuhan itu ada beberapa aturan standar pelabuhan dunia harus sudah diterapkan sejak sekarang.
Salah satu tujuan penerapan peraturan itu adalah untuk membentuk pelabuhan tersebut menjadi tertata, memiliki kerapian, dan tertib ketika melakukan aktivitas bongkar muat.
“Kita tetap akan lakukan aturan itu karena sudah diverifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan harus dijalani karena sudah menjadi standar dunia,” ungkap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Tanjungpandan, Capt. Muas Effendi kepada posbelitung.com, Rabu (1/3/2017).
Kata Muas, jika nantinya kondisi pelabuhan itu tidak bisa menerapkan aturan baru, akan terdapat dampak yang cukup besar bagi daerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi