Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku industri di Batam menyatakan keberatan dengan rencana perubahan status dari kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Akhmad Ma’ruf Maulana, Ketua Umum Kadin Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan berdasarkan undang-undang, kawasan Batam berstatus FTZ untuk 70 tahun dan saat ini baru berjalan 12 tahun.
“Enggak mungkin setiap ganti presiden, ganti aturan. Kadin bersama 20 asosiasi menyatakan sikap bahwa Batam tetap jadi FTZ,” ujarnya seusai menemui Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Menurutnya, dengan status tersebut Batam dilirik oleh banyak investor, sehingga investasi berdatangan. Apabila status kawasan diubah, pengusaha khawatir terkait proses tersebut tidak memberikan kepastian bagi investasi.
Apalagi, perubahan status menjadi KEK berarti harus mengubah UU yang dinilai tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat.
Batam merupakan wilayah strategis di sisi Selat Malaka yang pada awalnya merupakan pulau kosong. Pada 1970, Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi