PIKIRAN RAKYAT – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Jawa Barat (Jabar) menyambut baik keputusan pemerintah menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk impor barang kiriman melalui e-commerce. Kebijakan tersebut akan meningkatkan daya saing produk lokal.
Demikian diungkapkan Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jawa Barat (Jabar), Iwan Gunawan, di Bandung, Rabu, 25 Desember 2019.
Seperti diketahui, mulai Januari 2020 ambang batas pembebasan bea masuk impor turun menjadi 3 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) dari sebelumnya 75 dollar AS.
“Kebijakan ini akan kembali menggairahkan pasar produk lokal yang sebelumnya tertekan produk impor,” ujarnya.
Seperti diketahui, karena tingginya ambang batas pembebasan bea masuk membuat semakin banyak konsumen menjatuhkan pilihan terhadap produk impor melalui marketplace.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01328025/pelaku-umkm-jabar-sambut-baik-penurunan-bea-masuk-impor-barang-melalui-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi