Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang menyasar truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mencegah kepadatan jalan selama libur panjang.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki rumusan kebijakan pembatasan operasional truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Namun, Budi menambahkan rumusan kebijakan itu akan dibahas terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan di angkutan jalan seperti Korps Lalu Lintas Polri.
“Sudah kita rumuskan kebijakannya, akan saya bicarakan dengan semua stakeholders termasuk Korlantas Polri. Saya harapkan minggu terakhir bulan ini akan saya sampaikan kepada masyarakat, termasuk regulasinya,” katanya di Jakarta, Sabtu (11/11).
Dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kemungkinan tidak sepanjang sebelumnya.
Oleh karena itu, Budi berharap kebijakan yang akan diterbitkan bisa memperlancar perjalanan libur masyarakat selama Natal dan Tahun Baru sekaligus tidak mengganggu perekonomian nasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 13 November 2017
Salam,
Divisi Informasi