Jakarta- PT Pelabuhan Indonesia II memberlakukan tarif tunggal atau single billing terhadap pelayanan kargo impor berstatus less than container load melalui gudang lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok per 1 Mei 2013.
Kargo impor berstatus less than container load (LCL) merupakan kegiatan importasi yang dilakukan lebih dari satu pemilik barang dengan dimuat dalam satu kontainer dan butuh penanganan khusus atau pecah status saat barang dikeluarkan dari pelabuhan.
Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Tanjung Priok Sofyan Gumelar mengatakan uji coba tarif tunggal kargo LCL telah diterapkanb di sejumlah gudang termasuk gudang milik PT Multi Terminal Indonesia (MTI) dan Dwipa Hasta Utama (DHU).
Menurutnya, fasilitas gudang yang telah diberlakukan sistem tarif tunggal kargo LCL itu disiapkan loket khusus dan ditempatkan sejumlah petugas guna melayani kegiatan penyelesaian dokumen dan pembayaran.
“Selanjutnya akan diimplementasikan ke semua fasilitas gudang yang ada di pelabuhan, sehingga awal bulan depan sudah berlaku penuh single billing“, ujarnya kepada Bisnis Senin (22/4).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 23 April 2013