JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan menghitung ulang tarif pelayanan pindah lokasi penumpukan (PLP) jenis kargo umum/breakbulk di Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Personalia dan Umum Pelindo II yang juga merangkap General Manager Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan tarif PLP atau relokasi kargo itu sudah habis masa berlakunya (kedaluwarsa), dan mesti segera dibuatkan pedoman tarif yang baru.
Penghitungan ulang tarif itu, kata dia, akan tetap melibatkan asosiasi pengguna dan penyedia jasa di pelabuhan Tanjung Priok.
“Tarif PLP itu sudah kedaluwarsa, tetapi kami juga masih menunggu bagaimana masukan dari asosiasi di Pelabuhan tentang evaluasi ini,”ujarnya, Selasa (11/9/2012).
Saat ditanyakan apakah tarif relokasi kargo tersebut akan di turunkan atau justru dinaikkan, Cipto belum bisa memastikan mengingat perhitungannya harus dilakukan secara komprehensif.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/pelindo-ii-hitung-ulang-tarif-relokasi-kargo-di-priok