Jakarta, HanTer – Mulai 12 Maret 2018, angkutan barang atau kendaraan berat Golongan III-V, maupun kendaraan pribadi dibatasi masuk ke jalan bebas hambatan melalui pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Prioritasnya adalah angkutan umum masal dan Trans Jabodetabek kelas premium.
Penertiban angkutan barang dan kendaraan pribadi ini berlaku mulai pukul 06:00 sampai 09:00 WIB dari arah Cikampek maupun Jakarta. Angkutan barang Golongan III sampai V diarahkan ke jalur alternatif alteri.
Namun menurut Direktur Lalulintas dan Angkutan BPTJ Carlo Mane, penertiban angkutan pribadi dan kendaraan berat akan dilanjutkan ke ruas Tol Jagorawi bogor. “Bukan kami melarang truk angkutan barang Golongan III sampai V masuk, tapi kami berikan alternatif. Kami cuma menggeser sedikit saja dan kalau mau memaksa masuk ke Tol Cikampek bisa cari pintu tol di luar Bekasi Timur dan Barat,” jelas Carlo, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Kebijakan ini berlaku untuk lalulintas dari arah Bandung maupun dari Jakarta atau Cawang. “Target kami adalah mereka yang biasa menggunakan kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum,” jelas Carlo.
Sebelum kebijakan ini diputuskan untuk diterapkan, kata Carlo sudah beberapa kali dilakukan uji coba dan melakukan rapat koordinasi dengan pengusaha truk, pengelola kawasan pabrik dan ALFI. Namun bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan melanjutkan angkutan umum bisa memarkir kendaraannya di lokasi parkir yang sudah disediakan. Tarif parkir ditetapkan Rp 10 ribu dengan menunjukan tiket bus premium Trans Jabodetabek.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi