JAKARTA — Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan dispensasi bagi truk bersumbu tiga atau lebih pengangkut barang ekspor dan impor menyusul protes para pengusaha truk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan salah satu alasan memberikan dispensasi terhadap truk pengangkut kontainer ekspor dan impor adalah operasionalnya tidak terlalu mengganggu jalur mudik pantai utara (pantura) Jawa.
“Benar, alasannya ekspor – impor berkaitan dengan produk, transportasi tidak boleh stop, jalurnya tidak terlalu ganggu pantura,” katanya di Jakarta, Selasa (13/6).
Dalam suratnya, Pudji memberi dispensasi bagi truk bersumbu tiga atau lebih dikhususkan yang mengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju tiga pelabuhan dan satu bandara. Pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Truk kontainer ekspor impor boleh beroperasi selama mudik jika mendapatkan dispensasi dari Kepala Dinas Perhubungan provinsi sesuai lokasi pelabuhan atau bandara ekspor atau impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Rabu, 14 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi