Oleh: Setijadi | Chairman at Supply Chain Indonesia
Kerusakan Jembatan Comal diperkirakan berdampak terhadap peningkatan biaya pengangkutan antara 10%-25% yang setara dengan peningkatan biaya logistik sebesar 7%-17,5%. Kerugian ini cukup besar karena sekitar 80% pengiriman barang di Jalur Pantura menggunakan moda transportasi jalan yang melewati Jembatan itu.
Kerusakan Jembatan Comal diduga sebagai akibat kerusakan struktur bagian bawah jembatan akibat tergerus banjir pada Februari 2014. Pemerintah perlu mengambil langkah antisipasi untuk mengurangi potensi terulangnya kejadian, baik di Jembatan Comal maupun lokasi lainnya, terutama dengan peningkatan pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi.
Pemeliharaan infrastruktur di Indonesia menjadi semakin penting mengingat alokasi anggaran yang terbatas. Investasi infrastruktur di Indonesia hanya sekitar 5% dari PDB. Sebagai perbandingan, investasi infrastruktur di India sekitar 7,5% PDB dan di China sekitar 10% PDB.
Dalam pemeliharaan infrastruktur jalan, langkah utama yang harus dilakukan adalah penegakan peraturan batas muatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 tahun 2007 tentang Kendaraan Peti Kemas di Jalan. Setelah sebelumnya berupaya memberlakukan pengurangan beban kendaraan secara bertahap, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan telah sepakat memberlakukan pembatasan kelebihan beban kendaraan (overload) hingga mencapai 0% mulai awal 2009. Namun demikian, hingga saat ini penegakan peraturan tersebut masih lemah.
Pelanggaran batas muatan berdampak terhadap kerusakan jalan dan jembatan karena kedua infrastruktur tersebut seringkali harus menahan beban melebihi kapasitas. Kerusakan terjadi sebelum umur teknisnya, sehingga anggaran banyak dihabiskan untuk perbaikan, bukan untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur.
Overload seringkali berdampak terhadap kemacetan akibat laju armada yang lambat, bahkan risiko kecelakaan. Walaupun overload dilakukan hanya oleh sebagian pengguna, namun dampaknya dialami oleh semua pengguna jalan. Selain itu, overload juga berdampak terhadap kerusakan armada dan biaya pemeliharaan armada itu sendiri.
Tanpa penegakan hukum, banyak perusahaan transportasi yang dengan sadar melakukan pelanggaran batas muatan. Selain berbagai akibat di atas, pembiaran akan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat, karena perusahaan transportasi yang melakukan overload bisa menawarkan harga yang lebih rendah.
Pelaksanaan pembatasan muatan dapat dilakukan dengan pengoperasian jembatan timbang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pengoperasian jembatan timbang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Perlu koordinasi dan penetapan aturan dan standar operasional jembatan timbang secara nasional untuk memperlancar arus barang yang akan berdampak terhadap efisiensi biaya logistik nasional.
Jembatan timbang difungsikan dengan tujuan utama menghindarkan kelebihan beban armada. Jadi, jika terjadi kelebihan beban armada, hal utama yang harus dilakukan adalah penurunan muatan. Tujuan pengoperasian jembatan timbang bukan sebagai sumber pendapatan daerah dan pelaksanaannya harus diawasi secara ketat untuk mencegah potensi pungli.
Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan harus dilakukan berdasarkan standar kualitas yang dibutuhkan. Pembangunan jalan juga harus memperhatikan sistem drainase.Pengembangan alternatif moda juga harus terus dilakukan dalam sistem transportasi multimoda, termasuk moda transportasi laut dan kereta api. Jika sebagian beban jalan bisa dialihkan ke kedua moda tersebut, maka umur teknis jalan lebih panjang.