REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap akan berlaku setiap hari mulai 1 Agustus 2018 hingga berakhirnya penyelenggaraan Asian Games 2018. Oleh karena itu, pembatasan tersebut berlaku untuk Sabtu dan Ahad.
“Karena (Sabtu-Ahad) pertandingan tetap berlangsung,” kata Irjen Royke di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (4/7).
Selain itu, kebijakan ganjil genap juga akan diperpanjang waktunya yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Menurut dia, selama Juli 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini masih dalam masa sosialisasi sehingga penilangan belum diberlakukan kepada para pengemudi kendaraan yang melanggar. “Penindakan mulai 1 Agustus,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk maklum dengan perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan karena hal itu guna kelancaran pelaksanaan Asian Games 2018. “Diharapkan agar lalu lintas lancar sehingga atlet tidak terlambat. Kami imbau masyarakat agar legawa,” katanya.
Menurut dia, nantinya usai perhelatan Asian Games 2018, kebijakan perluasan kebijakan pembatasan pelat nomor ganjil-genap itu tidak akan diberlakukan lagi. Pembatasan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada sejumlah jalan saja.
“(Perpanjangan) saya rasa tidak, hanya untuk ‘event‘ ini saja,” ujarnya.
Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat milik pribadi saja, melainkan juga berlaku untuk truk. Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan besar yang memiliki truk-truk terkait kebijakan tersebut.
“Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi