Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perhubungan membahas konsep pembatasan angkutan barang truk selama masa angkutan lebaran 2017 yang telah dibuatnya.
Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, pihaknya telah membuat konsep pembatasan angkutan barang berbasis jalan raya truk yang akan diterapkan selama masa angkutan lebaran tahun ini.
“Namun belum final. Kemarin sudah kami bahas bersama pelaku usaha (Kadin, Organda, dan Aptrindo) dan instansi terkait (Korlantas, KemenPUPera, Ditjen Perdagangan dalam Negeri),” kata Pandu, Jakarta, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, dalam konsep tersebut, pembatasan angkutan barang berbasis jalan raya truk meliputi truk angkutan bahan galian atau tambang.
Kemudian, truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 14 ton lebih, dan truk yang memiliki 3 sumbu atau lebih.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170330/98/641371/pembatasan-operasional-angkutan-barang-truk-dibatas
Salam,
Divisi Informasi