PADANG – PT Pelabuhan Indonesia II/IPC menerapkan dua model transaksi jasa kepelabuhanan yaitu menggunakan dolas AS dan rupiah meskipun Bank Indonesia mewajibkan penggunaan rupiah di pelabuhan mulai 1 Juli 2015.
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC Richard Joost Lino mengatakan masih menerima transaksi menggunakan dolar AS, sebab ketentuan itu menurutnya belum bisa berlaku umum. “Kami terima yang bayar pakai rupiah, yang dolar juga terima,” ujarnya saat Safari Ramadan di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Rabu (1/7) petang.
Menurutnya, pemerintah melalui kantor wakil Presiden meminta Bank Indonesia (BI) meninjau ulang soal aturan tersebut. Lino menambahkan regulator moneter itu juga berjanji mengkaji ulang aturan itu, sebab semua tidak bisa diberlakukan secara umum.
Dwelling Time
Sementara itu, Business Development PT Agung Raya, salah satu operator tempat penimbunan sementara (TPS) di Tanjung Priok, Wisnu Waskita mengusulkan Pelabuhan Tanjung Priok memiliki fasilitas kawasan khusus berupa lapangan atau gudang konsolidator kargo berstatus less than container load (LCL) terintegrasi.
Dia menyakini dengan adanya fasilitas kawasan terpadu penanganan kargo LCL bakal efektif menurunkan masa inap container (dwelling time) di Tanjung Priok yang kini rata-rata masih 5,7 hari.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Juli 2015
Sumber foto:
beckettrankine.com