JAKARTA. Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Jawa hingga triwulan I 2012 belum ada kemajuan signifikan dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini disebabkan tidak ada kepastian dari UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchurahman mengatakan, lambannya kegiatan pengadaan tanah itu salah satunya disebabkan oleh belum adanya kepastian percepatan pembebasan lahan melalui UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang sudah disahkan sejak tahun lalu.
Berdasarkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, hingga awal Februari 2012, progress pengadaan tanah di ruas tersebut baru mencapai 46,92% dari total kebutuhan lahan seluas 656,90 hektare untuk sembilan ruas tol Trans Jawa.
Artinya, pemerintah baru berhasil membebaskan sekitar 308,22 hektare lahan dan masih dibutuhkan 348,68 hektare untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk Trans Jawa. Dengan target pembebasan lahan rampung hingga akhir 2012, maka pemerintah setidaknya harus membebaskan seluas 34,86 hektare lahan per bulannya. Sementara kegiatan pengadaan tanah itu, dana yang sudah dibayarkan hingga kemarin mencapai Rp1,40 triliun dari total kebutuhan biaya senilai Rp3,12 triliun.
Target khawatir meleset
Menurut Fatchur, seharusnya pemerintah segera mempercepat proses pembebasan tanah ruas Trans Jawa selama 2012. Jika tidak, maka dikhawatirkan target operasional seluruh ruas tol pada 2014 tidak akan bisa terealisasi.
“Sebagai investor jalan tol, kita tergantung dari proses pembebasan lahan yang menjadi kewenangan pemerintah. Jika terlambat, tentu berdampak kepada proses lainnya. Termasuk kemungkinan terlambatnya konstruksi atau operasional, yang pada akhirnya bisa berdampak pada perubahan nilai investasi seperti sebelumnya,” terang Fatchur, Kamis (29/3).
Lahan merupakan kunci bagi kepastian pembiayaan proyek yang 70% nya mengandalkan sindikasi perbankan. Apalagi, berdasarkan amendemen perjanjian pengusahaan jalan tol, disebutkan jika tanah sudah mencapai 75% investor diwajibkan menandatangani perjanjian kredit perbankan.
Direktur Kerja sama Pemerintah Swasta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bastari Pandji Indra menambahkan, penetapan aturan turunan dari UU Pengadaan Tanah tersebut sampai saat ini masih dibahas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jadi, turunan dari UU Pengadaan Tanah ini, diharapkannya, tidak terlalu lama mengingat banyak proyek infrastruktur nasional, yang tergantung kelanjutannya pada proses percepatan pembebasan lahan tersebut. “Skemanya sedang disusun dan dibahas Badan Pertanahan Nasional (BPN), saya harap tidak lama lagi, kebutuhan sangat mendesak. Untuk UU Pengadaan Tanah ini tidak hanya infrastruktur jalan tol tetapi juga buat proyek lain seperti pelabuhan, energi dan lainnya,” kata dia.
Dari sembilan ruas tol yang masuk dalam Trans Jawa, progress pembebasan tanahnya yang sudah di atas 50% baru diselesaikan di empat ruas yaitu Cikampek-Palimanan sebesar 94,49%, Solo-Mantingan 58,48%, dan ruas Kertosono-Mojokerto sebesar 73,49%.
Sementara pembebasan lahan di enam ruas lainnya rinciannya yakni Mojokerto-Surabaya baru mencapai 47,80%, Mantingan-Kertosono 36,71%, Pejagan-Pemalang 29,80% Semarang-Solo 26,84%. Sedangkan di ruas lainnya bahkan masih sangat minim seperti di Batang-Semarang baru sebesar 4,08% dari total kebutuhan lahan 74,20 hektar, dan di Pemalang-Batang baru 1,63% dari lahan 39,20 hektar.
Kasubdit Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kemen PU, Herry Marzuki, mengakui memang sebagian besar kegiatan pembebasan tanah proyek jalan tol terhenti saat ini karena belum adanya UU turunan itu.
Dia mengatakan beberapa ruas yang terhenti sebagian berada di Jawa Barat dan Jawa Tengah, padahal di kedua wilayah itu paling banyak proses pembebasan lahan.
“Memang sebagian wilayah Jateng dan Jabar prosesnya terhenti. Alasannya memang mereka menunggu aturan baru diterbitkan,” ujarnya.
Dia menuturkan untuk mengatasi hal tersebut, berdasarkan hasil rapat di Sekretariat Menko Perekonomian pekan lalu telah diputuskan akan dikeluarkan surat dari Kementerian Hukum dan Ham mengenai pelaksanaan pembebasan tanah selama masa transisi tersebut. Dengan terbitnya surat tersebut diharapkan proses pembebasan lahan kembali berjalan.