JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mengeluhkan layanan kegiatan pemeriksaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina di New Priok Container Terminal One.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan forwarder dan pemilik barang impor di Tanjung Priok umumnya mengeluhkan kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik atau periksa karantina memakan waktu lebih dari 5 hari.
Idealnya, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam.
Menurutnya, infrastruktur New Priok Container Terminal One (NPCT-1) belum layak secara fisik serta tidak terintegrasi dengan sistem kepabeanan.
Selama ini, Widijanto menilai kegiatan behandle peti kemas impor di NPCT-1 ditempatkan di area pendukung yang dikelola IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 5 September 2017
Salam,
Divisi Informasi