Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta memutuskan ada dua opsi mengatasi persoalan lambannya layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah pabean dan karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT-1).
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, instansinya sudah mengunjungi NPCT-1 dan fasilitas behandle-nya yang berada di commongate terminal yang kini dikelola IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha PT.Pelabuhan Indonesia II.
“Kami sudah mengecek langsung kondisi fasilitas behandle itu dan mulai hari ini, Rabu (6/9), ditempuh dua opsi sebagai langkah tindaklanjut hasil inspeksi ,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (6/9/2017).
Teguh mengungkapkan, kedua opsi itu yakni; pertama, segera menyelesaikan antrean penumpukan peti kemas impor yang saat ini kurang lebih 86 kontainer untuk diperiksa di commongate dan di buffer area.
Kedua, apabila kegiatan penarikan masih jadi kendala, akan dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen terhadap peti kemas impor yang wajib behandle itu ke kawasan lini 2 wilayah pabean pelabuhan Priok yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan fisik.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi