×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Friday, 27 February 2015 / Published in Berita

Pemeriksaan Kargo dan Pos: Agen Inspeksi Keberatan Modal Awal Rp25 Miliar

JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia keberatan Kementerian Perhubungan mensyaratkan penyetoran modal awal perusahaan agen inspeksi atau regulated agent sebesar Rp25 miliar seperti diatur dalam Permenhub No 23/2015.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Ibrahim Sahib mengkhawatirkan beberapa perusahaan regulated agent akan gulung tikar karena tidak memenuhi kualifikasi Permenhub No. 23/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Menurutnya, syarat pengajuan izin perusahaan regulated agent memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar sulit dipenuhi sebagian besar anggotanya

 

LAHAN TERBATAS

Aturan soal regulated agent juga disebutkan dalam Permenhub No. 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Ibrahim juga menyatakan ketentuan lain yang mengganjal kewajiban badan usaha regulated agent adalah kewajiban menguasai lahan operasi seluas 500 m2 dengan durasi kontrak minimal lima tahun.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak, 27 Februari 2015

 

Komentar

comments

Tagged under: appkindo, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Pelabuhan Kalibaru Mundur: Pembangunan Fisik Baru Mencapai 26 Persen
BKI & ASDP Lanjutkan Kemitraan
Bea dan Cukai Bangun Platform Logistik Nasional, Ini Detailnya

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat