×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9595

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
    • Workshop
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Newsletter
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
  • LOKER
    • Perusahaan
    • Pencari Kerja
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 15 February 2018 / Published in Berita

Pemeriksaan Kargo dan Pos: Biaya RA Dikaji Masuk Ongkos Maskapai

JAKARTA — Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia mewacanakan penyatuan biaya pemeriksaan kargo udara dan pos atau regulated agent (RA) ke dalam ongkos pengiriman barang melalui pesawat.

 

Ketua Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Pappkindo) Andrianto Soedjarwo mengatakan penyatuan biaya itu dilakukan sebagai salah satu cara agar bisa selaras dengan kinerja maskapai penerbangan.

 

Cara itu, menurutnya, bisa diterapkan untuk maskapai domestik, tetapi belum untuk internasional.

 

“Penerbangan internasional agak panjang karena mereka rata-rata sudah menggunakan Traitment IATA [International Air Transport Association] CASS [Cargo Account Settlement Systems] Link,” katanya, Rabu (14/2).

 

Andrianto menambahkan IATA CASSLink sudah membagi ke tiap-tiap maskapai. Kendalanya yang dihadapi asosiasi adalah pada waktu pembayaran. Pembayaran menggunakan sistem tersebut baru dicairkan kepada perusahaan agen inspeksi setelah 45 hari—60 hari.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 15 Februari 2018

 

Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: berita, Berita Logistik, distribusi, kargo, Konsultasi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, ongkos logistik, Pappkindo, pelatihan, Penelitian, pengembangan, Pengkajian, Pergudangan, pos, rantai pasok, Regulated Agent, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Sektor Migas dan Otomotif Dinilai Paling Butuh Pusat Logistik Berikat
HUT TNI di Pelabuhan Tanjung Perak Bisa Ganggu Kegiatan Bisnis
Penurunan Dwelling Time: Cikarang Dry Port Butuh Insentif

Recent Posts

  • Bisnis Jasa Kurir Bertahan di Tengah Corona

    Jakarta – Bisnis jasa pengiriman logistik...
  • Serapan Ekspor Perikanan Menurun

    PROKAL.CO, SAMARINDA – Industri perikanan...
  • Menperin Optimis Ekonomi Dalam Negeri Bisa Bangkit Lebih Cepat

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perin...
  • Trafik Kapal dan Barang di Pelabuhan Pelindo II Tanjungpandan Mulai Terdampak Pandemi Covid-19

    POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Dalam kurun wa...
  • Agritech Sebut Logistik Jadi Tantangan saat Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskal...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat