TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan membatasi retail online atau e-commerce asing masuk ke Indonesia. Teten mengaku telah mengusulkan perubahan aturan, khususnya yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE).
Ia menjelaskan rencana ini dilakukan demi menjaga produk yang beredar di dalam negeri. “Sekarang ini banyak (e-commerce asing) yang bisa langsung jualan ke sini, tapi produknya tidak memenuhi SNI (standar nasional Indonesia) atau izin edar BPOM,” tuturnya dalam konferensi pers kinerja dan outlook 2023 di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.
Adapun dalam pasal 5 dalam Permendag tersebut dijelaskan pedagang luar negeri bisa berjualan di platform online asal mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbitan. Sementara itu, Teten menilai e-commerce yang ingin melakukan kegiatan usahanya di Indonesia harus mendirikan perusahaan terlebih dahulu di Tanah Air.
Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2022 juga diajukan untuk membatasi masuknya produk impor melalui platform online. Beleid itu pun, kata Teten, bakal mengatur ihwal batas harga wajar dari produk impor yang masuk ke Indonesia.
Ia berharap dengan kebijakan pembatasan, produk hasil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak terpinggirkan atau kalah saing dengan produk impor. Terlebih, produk impor yang masuk melalui e-commerce umumnya lebih murah ketimbang harga produk UMKM.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/amp/1672463/pemerintah-bakal-batasi-e-commerce-asing-masuk-ri-teten-usul-permendag-direvisi
Salam,
Divisi Informasi