Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pembangunan 36 Kawasan Industri dengan prioritas pengembangan di luar Pulau Jawa hingga 2035.
Pembangunan sejumlah kawasan industri ini bertujuan meningkatkan peran wilayah luar Jawa dalam menciptakan nilai tambah sektor industri pengolahan non-migas sebesar 40 persen dari total nilai tambah sektor industri pengolahan non-migas nasional.
Terkait dengan hal itu, pemerintah menyediakan lahan sekitar 50.000 hektare serta melakukan pembangunan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) baru, minimal 1 Sentra IKM di setiap kabupaten/kota.
Salah satu daerah pengembangan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan 1 dari 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), memiliki Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 4.244,68 Hektare.
“Dengan empat Kawasan Industri, termasuk di antaranya adalah Kawasan Industri Nusantara Industri Sejati KI NIS,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi dalam keterangan pers, seperti dikutip Minggu (22/5/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi