JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai, ada pembiaran oleh Pemerintah terhadap praktik angkutan tak resmi yang beroperasi di pelabuhan untuk mengangkut penumpang kapal laut. Hal ini menyebabkan penumpang dirugikan.
“Pemerintah atau Pemerintah Daerah membiarkan praktik angkutan plat hitam beroperasi di pelabuhan,” sebut Djoko kepada Kompas.com, Minggu (5/8/2012) malam.
Djoko melihat bahwa penumpang kapal laut tidak bisa mendapatkan layanan angkutan umum yang bagus di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, termasuk pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Menurut dia, otoritas pelabuhan memang sengaja tidak membuka kesempatan bagi angkutan umum resmi beroperasi hingga terminal penumpang. “Intermoda tak berlaku di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia,” tambah dia.
Alhasil, praktik angkutan plat hitam pun berkembang. Djoko berpandangan, Pemerintah Daerah membiarkan praktik tersebut berjalan. Keberadaan angkutan tak resmi dengan tarif mahal dan tak ada jaminan asuransi kecelakaan merugikan penumpang kapal laut.
Sumber berita dan foto: