Pemerintah didesak mencabut aturan yang membuka lebar keran ekspor pasir laut karena kerusakan akibat pengerukan dalam jumlah besar bisa permanen di masa mendatang, kata pakar kelautan dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rignola Djamaludin.
Kerusakannya pun bisa beragam, tambah Rignola. Mulai dari kerusakan habitat organisme laut, abrasi di wilayah pesisir, hilangnya pulau-pulau kecil, hingga lenyapnya mata pencaharian nelayan.
Salah satu keluarga nelayan di Jepara, Jawa Tengah, yang sudah merasakan dampak pengerukan pasir laut mengaku hasil tangkapan nelayan berkurang drastis. Banyak keluarga nelayan akhirnya terjerat utang demi menyambung hidup.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengatakan ekspor pasir laut hanya dilakukan dengan syarat kebutuhan material di dalam negeri sudah tercukupi dan tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir.
Meskipun diakuinya, saat ini terdapat 66 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk mengelola hasil sedimentasi laut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c1d553gy0v2o
Salam,
Divisi Informasi