Pemerintahan Jokowi Tak Cabut Permendag 36/2023, Tapi Revisi Tiga Hal Ini
Thursday, 18 April 2024
by Supply Chain Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan atau merevisi aturan impor yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini sendiri sudah diubah menjadi Permendag No. 3/2024 yang mengatur hal serupa dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024. Keputusan merevisi Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 itu
- Published in Berita