QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • AGENDA
    • Seminar
    • Pelatihan
      • Supply Chain Manager
      • Warehouse Supervisor
    • Workshop
  • E-TRAINING
    • Supply Chain Management
    • Basic Logistics
    • Warehouse Management
    • Inventory Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • SCM Maritime Sector
  • PROFIL
  • BERITA
  • OPINI
  • UNDUH
    • Infografis
    • Paparan SCI
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Organisasi Internasional
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • Manajemen Logistik
      • ERP
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Regulasi
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Keuangan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Kesehatan
      • Peraturan Gubernur
      • Kementerian Perindustrian
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • KONTAK
  • GALERI
    • Seminar & Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Pelatihan & Workshop
  • FORUM
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Friday, 26 February 2021 / Published in Berita

Pemerintah Diminta Melindungi Pelaku Usaha Angkutan Laut Nasional

jpnn.com, JAKARTA – Ketua badan diaspora dan hubungan luar negeri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gerry Hukubun meminta pemerintah perlu melindungi para pelaku perusahaan angkatan nasional. 

Satu di antaranya dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65 tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. 

“Saran dan usulan saya Permendag 65 tahun 2020 dapat direvisi,” kata Gerry dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (25/2).

Menurut dia, ketentuan yang perlu direvisi yakni Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2) Permendag Nomor 65 Tahun 2020. Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, kewajiban penggunaan angkatan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk eksportir yang mengekspor batubara atau/dan CPO menggunakan angkatan laut dengan kapasitas angkut sampai dengan 10.000 deadweight tonnage (dwt).

Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jpnn.com/news/pemerintah-diminta-melindungi-pelaku-usaha-angkutan-laut-nasional

Salam,
Divisi Informasi 

Komentar

comments

Tagged under: Berita Logistik, Lembaga Konsultasi Logistik, Lembaga Pelatihan Logistik, Lembaga Penelitian Logistik, Lembaga Pengembangan Logistik, Lembaga Pengkajian Logistik, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Sertifikasi Logistik, Sertifikasi Supply Chain, Supply Chain, Supply Chain Indonesia

What you can read next

Indeks Logistik Indonesia Naik, SCI: Jangan Berpuas Diri
Angkutan Barang: Aptrindo Desak Integrasi Batas Muatan Truk
21 Kawasan Industri Masuk Kawasan Vital Nasional

Recent Posts

  • Pemerintah Mendorong Kawasan Industri Halal Gandeng UMKM dalam Rantai Pasok

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Staf Khusus Wakil...
  • Pengiriman Logistik Tetap Dilayani di Pelabuhan Meski Ada Larangan Mudik

    IDXChannel – Pemerintah sebelumnya mengumumkan ...
  • Upaya Kemenhub Targetkan Zero Truk ODOL di 2023

    JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhu...
  • Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan Berbasis Kawasan

    Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah ...
  • Tekan Disparitas Harga di Papua, Tol Laut Terus Di Pacu

    JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) te...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat