Bisnis.com, BANDUNG-PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) meminta pemerintah membuatkan beleid guna mempercepat proses pembangunan Kanal Cikarang Bekasi Laut senilai Rp3,5 miliar pada 2017, karena pembebasan lahan dan perizinannya melibatkan banyak kementerian
Direktur Teknis dan Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Dani Rusli Utama mengatakan perusahaan ingin agar proyek Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL/ inland waterway) dimulai pembangunannya pada 2017. Namun, Pelindo II tetap ingin proses perizinan dan pembebasan lahannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam Undang Undang Pertanahan disebutkan jika untuk kepentingan publik, salah satunya pelabuhan, pembebasan lahan bisa dilakukan dengan undang-undang setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Definisi penugasan itu adalah Presiden,” ujarnya dalam Media Gathering PT Pelindo II di Bandung, Jumat (7/10). Adapun peraturan Presiden (Perpres) yang diajukan untuk mendorong koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pembebasan lahan dan perizinan lainnya karena proyek kanal ini merupakan proyek yang pertama dijalankan di Indonesia.
Dani menuturkan Pelindo II telah mengajukan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) kepada Kementerian Perhubungan dan berharap cetak biru tersebut bisa segera dikeluarkan. Mengingat lokasi dan konektivitas kanal, Pelindo II berharap proyek ini bisa dimasukan ke dalam RIP Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20161010/98/590915/pemerintah-diminta-t
Salam,
Divisi Informasi