JAKARTA, KOMPAS —Pemerintah sedang mengidentifikasi kesesuaian dan kesiapan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan untuk penerapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pungutan hasil perikanan pascaproduksi sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Peralihan skema pungutan hasil perikanan tangkap dari praproduksi menjadi pascaproduksi dinilai masih butuh banyak persiapan.
Dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Telah Memenuhi Syarat Penarikan Pasca Produksi atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan, ditetapkan 77 lokasi pelabuhan pangkalan untuk penerapan skema PNBP pascaproduksi sektor perikanan tangkap.
PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi dikenakan untuk setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan. PNBP pascaproduksi mewajibkan pelaku usaha yang menangkap ikan untuk menyampaikan laporan penghitungan mandiri terhadap setiap produksi ikan tangkapan secara riil. Sebelumnya, dalam sistem PNBP praproduksi, pelaku usaha membayar PNBP di awal untuk setahun ke depan.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan mengemukakan, implementasi PNBP pascaproduksi di sejumlah pelabuhan perikanan masih tidak mudah. Di beberapa daerah, masalah pendangkalan muara sungai tempat labuh kapal dan minimnya infrastruktur pelabuhan menghambat pendaratan kapal-kapal, terutama kapal berukuran besar.
”Sumber daya manusia masih terbatas, juga infrastruktur pelabuhan,” katanya, saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/05/11/pelabuhan-perikanan-diidentifikasi-untuk-pasca-produksi
Salam,
Divisi Informasi