Pemerintah menyatakan akan menyelesaikan masalah lahan untuk proyek Cikarang Bekasi Laut (CBL) Inland Waterway. Proyek ini bertujuan untuk mengembangkan potensi jalur kanal sungai sebagai alternatif transportasi logistik.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menjelaskan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutunan (LHK), Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah akan kembali duduk bersama untuk menyelesaikan masalah lahan ini.
Ia menjelaskan, lahan untuk terminal CBL Waterway sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, lokasinya belum disebut dengan jelas. “Tidak clear, di Perda sudah disebutkan sekian hektar, tapi lokasinya tidak ada,” ujarnya.
Rencananya, terminal CBL Waterway bakal dibangun di sekitar lahan pertanian. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, lahan seluas 35.244 hektare di sekitar lokasi yang direncanakan untuk pembangunan terminal CBL Waterway adalah lahan pertanian yang termasuk dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
CBL Waterway masuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional (PSN). Proyek ini akan menghubungkan area off-the-road Pelabuhan Tanjung Priok dengan area pemasok barang atau hinterland. CBL Waterway diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus logistik jalur darat dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan industri Cikarang dan Karawang, dan sebaliknya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/berita/2019/05/28/pemerintah-pastikan-lokasi-terminal-cikarang-bekasi-laut-tahun-ini
Salam,
Divisi Informasi