×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Thursday, 29 September 2016 / Published in Berita

Pemerintah Relaksasi 146 Peraturan Transportasi

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah akan melakukan deregulasi sekitar 146 aturan terkait perizinan dan persyaratan usaha di bidang transportasi dan perhubungan.
Tulus Hutagalung, Asisten Deputi Sistem Transportasi Multimoda Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, mengatakan pemerintah mungkin tidak akan serta-merta menghapus peraturan tersebut. Namun, dia menuturkan peraturan terkait perizinan ini harus disederhanakan semaksimal mungkin.
“Bukan mau jadi berapa, tetapi kita lihat mana yang dianggap tidak efisien. Mungkin tidak dihapus, tetapi disederhanakan semaksimal mungkin,” ujarnya setelah rapat, Selasa (27/9).
Dia berharap kementerian teknis yang terlibat bisa merealisasikan proses perizinan terkait sektor transportasi dan perhubungan ini dengan menerapkan sistem online yang mempermudah pelaku usaha.
Tujuannya, lanjutnya, penyederhanaan birokrasi perizinan ini dalam rangka memperbaiki iklim usaha di bidang transportasi untuk memperlancar pertumbuhan ekonomi. “Khusus untuk sektor transportasi Bapak Menko itu ingin mengkaji semua perizinan terkait entry to barrier di bidang transportasi,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160927/98/587461/pemerintah-relaksasi-146-peraturan-transportasi
Salam,
Divisi Informasi

Komentar

comments

Tagged under: angkutan barang, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi, Truk

What you can read next

Layanan PSF Perlancar Cashflow Konsumen Perusahaan Logistik
2019, Pengusaha Truk Minta Pelarangan Operasional Jangan Terlalu Lama
Pelayaran Rakyat: Kuota Muatan Jadi Solusi

Recent Posts

  • Membaca Peluang Bisnis Perikanan Bagi Startup

    Jakarta – Peluang usaha di bidang kelauta...
  • Kawasan Batu Besar Potensi Besar Jadi Pusat Logistik di Batam

    Kawasan bisnis di Kota Batam terus berkembang. ...
  • Kemenhub Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi Sistem Inaportnet di Pelabuhan Makassar

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan ...
  • AP I, WIKA, dan Incheon Resmi Kelola Bandara Batam per 1 Juli 2022

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I&nb...
  • SCI Apresiasi Rencana Revisi Sislognas

    LOGISTIKNEWS.ID – Supply Chain Indonesia (SCI) ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat