MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memiliki regulasi yang berkaitan dengan standar industri hijau (SIH). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
SIH merupakan acuan bagi pelaku industri dalam menyusun secara konsensus. Terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Yang jelas, permenperin itu merupakan bagian dari amanat UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pemerintah mengakui adopsi menuju industri hijau tidak mudah. Selain biayanya mahal. Bila tergesa-gesa juga memberikan implikasi lanjutan, yakni turunnya daya saing industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko Cahyanto, mengatakan kementeriannya sangat berhati-hati merumuskan kebijakan. Untuk mendorong adaptasi industri hijau bagi manufaktur dalam negeri.
Menurutnya, implementasi menuju ke arah itu tentu tidak serta-merta mewajibkan. Tapi, juga harus diiringi dengan pemberian insentif. “Ini kan berkaitan dengan agenda global, masalah carbon tax. Kami masih mengkaji, menghitung. Kami masih harus melihat karakteristik industri kita. Saya dalam posisi yang tidak terburu-buru untuk itu,” kata Eko.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.minews.id/news/pemerintah-terus-dorong-industri-hijau-di-segala-sektor
Salam,
Divisi Informasi