TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Dalam upaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.
Hal ini juga untuk menjawab permintaan dari beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Untuk menciptakan level playing field, Kemenkeu melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 atau senilai Rp 1,05 juta menjadi USD 3 atau senilai Rp 42 ribu per kiriman (consignment note) untuk bea masuk (asumsi kurs Rp 14 ribu per dolar AS)
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ungkap Heru dalam keterangan pers yang diterima Tribun Medan, Senin (6/1/2020).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://medan.tribunnews.com/2020/01/06/pemerintah-ubah-ketentuan-bea-masuk-impor-e-commerce
Salam,
Divisi Informasi